KPK Serukan Pejabat Tidak Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

MerahPutih.com - KPK mengingatkan dan pejabat daerah BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat Idul Fitri 1443 Hijriah

Plt.Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulis di Padang, Rabu, mengatakan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Baca Juga:

KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat Ketua DPC Demokrat Samarinda

Hal ini disebabkan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Ia menjelaskan imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 09/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kerja agar terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang 2022.

KPK mengapresiasi Pemerintah Daerah dan BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Baca Juga:

KPK Periksa Vice President Regional East Indosat Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pemerintah Daerah dan BUMD memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan.

“Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata dia

Selain itu aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya.

“Permintaan itu disampaikan baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata dia. (*)

Baca Juga:

Dewas KPK Minta Klarifikasi Bos Pertamina soal Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Raja Sapta Optimistis Indonesia Mampu Bawa Pulang Banyak Emas di Olimpiade Paris
Indonesia
Raja Sapta Optimistis Indonesia Mampu Bawa Pulang Banyak Emas di Olimpiade Paris

Okto optimistis Indonesia mampu mencetak sejarah baru di Olimpiade 2024 Paris.

Kota Bandung Minta Tambahan Stok Vaksin COVID-19
Indonesia
Kota Bandung Minta Tambahan Stok Vaksin COVID-19

Pemerintah Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk bisa menambah kembali stok vaksin,

Kemenkop UKM Terima 21 Aduan Masyarakat Terkait Impor Ilegal Pakaian Bekas
Indonesia
Kemenkop UKM Terima 21 Aduan Masyarakat Terkait Impor Ilegal Pakaian Bekas

Sampai saat ini, tercatat 21 total laporan selama periode 23-24 maret 2023, terdiri dari 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang terverifikasi.

Pemprov DKI Gelar Pasar Murah, Lokasi dan Mekanisme Penukaran Voucher
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pasar Murah, Lokasi dan Mekanisme Penukaran Voucher

Selain di GOR Tanah Abang, pasar murah juga akan dilaksanakan di wilayah kota lainnya.

Jalan Tol Solo-Jogja akan Dibuka saat Mudik Lebaran
Indonesia
Jalan Tol Solo-Jogja akan Dibuka saat Mudik Lebaran

"Jalan Tol Solo-Jogja difungsikan pada Lebaran 2023. untuk mudik sehingga bisa mengatasi kemacetan di Kartosuro," kata Basuki.

Koalisi PKB-Gerindra Bukan Kaleng-kaleng
Indonesia
Koalisi PKB-Gerindra Bukan Kaleng-kaleng

"Koalisi ini bukan kaleng-kaleng. Peresmian sekber ini menunjukan kami (PKB-Gerindra) solid untuk menghadapi Pemilu dan Pilpres 2024," kata Juru Bicara Milenial PKB, Mikhael Sinaga

Hasil Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sepakat Berbeda Jalan Politik di Pemilu 2024
Indonesia
Hasil Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sepakat Berbeda Jalan Politik di Pemilu 2024

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh selesai menjalani pertemuan dengan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3).

Pemprov DKI Sediakan 482 Bus untuk Mudik Gratis, Catat Tanggal Keberangkatannya
Indonesia
Pemprov DKI Sediakan 482 Bus untuk Mudik Gratis, Catat Tanggal Keberangkatannya

Para pemudik akan diberangkatkan pada 18 April 2023. Titik keberangkatan bus dilakukan di Monas, Jakarta Pusat.

Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta
Indonesia
Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta

UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.798 dari sebelumnya 2022 senilai Rp 4.641.854.

Kasus COVID-19 di Jepang Melonjak, WNI Diimbau Jaga Diri
Indonesia
Kasus COVID-19 di Jepang Melonjak, WNI Diimbau Jaga Diri

“WNI mohon jaga diri karena kasus COVID-19 sedang naik,” demikian keterangan KBRI Tokyo di Tokyo, Rabu (23/11).