KPK Serahkan Aset Koruptor ke Kejagung dan BNN, Segini Nilainya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 20 Februari 2019
KPK Serahkan Aset Koruptor ke Kejagung dan BNN, Segini Nilainya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari para koruptor untuk Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Aset tersebut diserahkan langsung ke Kepala BNN Heru Winarko, dan Kepala Kejaksaan Agung HM Prasetyo.

Penyerahan aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatra Utara senilai Rp110 miliar itu dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

"Hari ini kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," kata Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli di Gedung KPK Lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).

Merujuk data KPK, aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 9944 M2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin. Tanah senilai Rp94.259.142.000 tersebut diperuntukkan kepada BNN.

Kemudian, ‎tanah seluas 1194 M2 beserta bangunan dengan luas 476 M2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana.

Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli (Tangkapan layar)
Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli (Tangkapan layar)

Tanah beserta bangunan senilai Rp5.196.837.000 di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, tanah dengan luas 829 M2 dan bangunan 593 M2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin.Tanah dan bangunan senilai Rp10.782.506.000 di Bali tersebut diberikan untuk Kejaksaan Tinggi Bali.

Total keseluruhan aset milik Nazaruddin, Sutan Bhatoegana, dan Fuad Amin yang diserahkan lembaga antirasuah kepada BNN dan Kejagung sekira Rp110 miliar.

"Mudah-mudahan apa yang diberikan ini adalah bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism diantara kita antara KPK dengan Jaksa agung, kepada BNN dan sebaliknya," pungkas Firly. (Pon)

# Badan Narkotika Nasional (BNN) #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan