KPK Selamatkan Rp 63,9 Triliun Lewat Kinerja Korsup 2022

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Desember 2022
KPK Selamatkan Rp 63,9 Triliun Lewat Kinerja Korsup 2022
Jumpa pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan identifikasi dan mitigasi titik rawan korupsi, sebagai strategi pencegahan terjadinya korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12).

Dalam paparannya Firli mengungkapkan, selama tahun 2022 KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 63,9 triliun, dengan jumlah aset sebanyak 83.052 unit.

Baca Juga:

KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Boediono

"Capaian tersebut diraih melalui kegiatan koordinasi dan supervisi, di antaranya penyelamatan kekayaan negara atau daerah," kata Firli.

Firli juga menjelaskan, KPK melakukan supervisi terhadap instansi dan aparat penegak hukum (APH) yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi. Untuk itu, Kedeputian Bidang Korsup KPK terbagi pada 5 wilayah kerja di Indonesia, dalam mengoptimalisasi pendampingan terkait tugas pendidikan, pencegahan, maupun penindakan pada seluruh pemangku kepentingan.

Selain memiliki fokus pada pendampingan pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah, Kedeputian Bidang Korsup KPK juga memiliki pelbagai program lainnya. Di antaranya ialah penyelamatan danau prioritas nasional, perbaikan tata kelola sektor pertambangan, dan supervisi perkara.

“Untuk identifikasi dan mitigasi titik rawan korupsi daerah dituangkan ke dalam area, indikator, dan subindikator yang tertuang dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Per 23 Desember 2022, capaian MCP nasional pada 542 Pmerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia sebagai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah adalah sebesar 70,” rinci Firli.

Dalam pelaksanaan supervisi penanganan perkara TPK oleh APH lain, pada Tahun 2022 KPK berhasil menangani 88 perkara, dari total perkara tersebut, 35 perkara telah mendapat kepastian hukum atau sebesar 40 persen.

Selain itu, dalam upaya melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK menyelenggarakan peningkatan kapasitas APH di beberapa provinsi, dengan total peserta sebanyak 833 peserta. Di antaranya Sertifikasi Aset Daerah, Penertiban Aset Bermasalah, Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta Optimalisasi Penerimaan Negara.

“Upaya koordinasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dengan Badan Pertanahan Nasional pada level kantor wilayah dan Kantor Pertanahan. Pada tahun 2022 ini, melalui peran koordinasi telah berhasil diterbitkan sertifikat untuk 37.507 bidang aset pemerintah daerah senilai Rp 25,5 triliun,” papar Firli.

Baca Juga:

KPK Terima 4.623 Laporan Korupsi Sepanjang 2022

Kegiatan penertiban aset bermasalah juga dilaksanakan KPK pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki aset bermasalah, dengan capaian atas upaya aset bermasalah pada tahun 2022 sebesar Rp 18 triliun.

Sejalan dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, KPK langsung bergerak dalam membuat program tematik mengidentifikasi terjadinya potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi agar danau nasional tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, terutama pada Danau Tondano, Danau Limboto, Danau Singkarak, Danau Maninjau, Danau Toba (menyusul Danau Rawa Pening dan Danau prioritas lainnya di tahun 2023).

Koordinasi juga KPK lakukan dengan Kemendagri, Pemprov Sumut, Pemkab Nias, Pemkot Gunungsitoli dan BPK Perwakilan Sumut untuk menyelesaikan penyerahan aset P3D dari Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli senilai Rp 182,94 Miliar sepanjang tahun 2022.

Upaya penertiban PSU yang dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 13,7 triliun. Salah satu contoh upaya tersebut diantaranya, Pemkot Medan dengan nilai sekitar Rp 402,76 miliar terhadap 26 perumahan selama tahun 2022 di Kota Medan.

Pemkot Batam dengan nilai sekitar Rp 548,14 miliar terhadap 29 perumahan selama tahun 2022 di Kota Batam, dan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah sebanyak 97 perumahan senilai Rp 466,36 miliar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan