Kasus Korupsi

KPK Segera Eksekusi Rp900 juta Uang Pengganti Korupsi e-KTP Setnov

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 22 September 2018
KPK Segera Eksekusi Rp900 juta Uang Pengganti Korupsi e-KTP Setnov
Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor telah menyerahkan kembali surat kuasa pemindahan buku salah satu rekening bank mantan Ketua DPR itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/9) lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengecek isi rekening Setnov yang diberikan kepada Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sebagai 'cicilan' pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP.

setnov vonis

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Baru pengecekan awal, jumlahnya Rp 900 juta," kata Febri saat konfirmasi, Jumat (21/9).

Kendati demikian, kata Febri, pihaknya belum lakukan pemindahbukuan dari rekening mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ke rekening lembaga antirasuah.

"Tapi belum dipindahbukukan," ucap Febri.

KPK sebelumnya memindahbukukan uang dalam rekening Setnov di Bank Mandiri ke rekening lembaga antirasuah. Jumlah uang yang telah disita dari rekening terdakwa korupsi e-KTP itu sebesar Rp 1.116.624.197. Setnov sebelumnya juga sempat membayar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu untuk mencicil uang pengganti.

Selain itu, kata Febri, Jaksa Eksekusi KPK juga diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi berupa tanah yang berlokasi di Jati Waringin terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setnov.

"Sedangkan untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan akan dijual oleh keluarga SN dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti," ungkap dia.

"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp13 M," kata Febri menambahkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak‎ Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sekira Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setnov karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, atau setara Rp66 miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan