Kasus Korupsi

KPK Sebut Sofyan Basir Terima Jatah yang Sama Dengan Eni dan Idrus

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 23 April 2019
 KPK Sebut Sofyan Basir Terima Jatah yang Sama Dengan Eni dan Idrus
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Foto: Antara

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan dua terpidana dalam perkara ini, yakni Eni Saragih dan Idrus Marham.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Namun, Saut tak membeberkan berapa jatah yang diterima Sofyan Basir. Jika mengacu dari fakta persidangan Eni Saragih dan Idrus Marham, keduanya mendapatkan jatah sebesar Rp2,250 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Saut menyebut Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Menurut Saut penetapan tersangka Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Eni Maulani Saragih pada tahun 2018 lalu.

"Dalam perkembangannya KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain, dan melakukan penyidikan," pungkas Saut.

Atas perbuatannya, sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

#Sofyan Basir #Saut Situmorang #KPK #Korupsi PLTU Riau #Idrus Marham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan