MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi memotong dana yang diterima sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi.
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Pepen itu juga disebut memangkas tunjangan beberapa lurah di Bekasi.
Baca Juga:
KPK Intai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sejak Tahun Lalu
"Satu diantaranya kemarin kami jelaskan saksi-saksi daripada Lurah, tunjangannya dipotong dan dikumpulkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1).
Namun, Ali enggan memerinci total uang tunjangan yang diminta Pepen ke beberapa Lurah di Bekasi. Uang hasil pemotongan itu digunakan untuk keperluan pribadi Pepen.
"Dugaan uang yang digunakan untuk operasional dari Wali Kota Bekasi ini yang terus akan dalami lebih lanjut," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menambahkan, pemotongan dana terhadap sejumlah pihak ini juga diyakini bukan cuma ke Lurah di Bekasi. "Saat ini kami masih terus dalami terkait dengan saksi-saksi lain yang mengalami pemotongan," kata Ali.
Baca Juga:
Kasus Rahmat Effendi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan di Bekasi
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Jerat Legislator Bekasi dalam Kasus Suap Rahmat Effendi
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (Pon)