KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024 Capai Rp 622 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024 Capai Rp 622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.

Angka tersebut disampaikan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

“Dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Baca juga:

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji

KPK menyatakan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah sesuai ketentuan hukum. Penetapan tersebut disebut didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut KPK, alat bukti tersebut diperoleh pada tahap penyidikan dan menunjukkan dugaan keterlibatan serta peran Yaqut dalam perkara kuota haji khusus tambahan.

Penetapan tersangka itu juga telah diberitahukan melalui surat resmi KPK tertanggal 9 Januari 2026 yang diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Baca juga:

KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan

Dalam persidangan tersebut, KPK juga mengungkap telah menerima hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait perhitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota, serta aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus pada tahun 2023 dan 2024.

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622 miliar,” kata tim Biro Hukum KPK.

KPK menegaskan bahwa hingga pembacaan jawaban praperadilan, proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Penyidik disebut masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Andi Syafrani, meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Pihaknya menilai KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Pon)

#Kuota Haji #Kasus Korupsi #KPK #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bagikan