KPK Sebut Dokumen Kasus Pajak di Kantor PT Jhonlin Haji Isam Dibawa Kabur Truk

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 April 2021
KPK Sebut Dokumen Kasus Pajak di Kantor PT Jhonlin Haji Isam Dibawa Kabur Truk
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4) pekan lalu.

Perusahaan batubara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak. PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu dibawa kabur mobil truk.

Baca Juga:

Dewas KPK Didesak Usut Bocornya Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Haji Isam

"Benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru Kalsel, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).

Namun, Ali melanjutkan, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat.

"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Untuk itu, KPK mengultimatum akan menjerat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti. Pihak tersebut dapat dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.

Lembaga antirasuah juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Ali.

Baca Juga:

Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama

Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu).

Namun dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari. Lembaga antikorupsi menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Usut Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan