KPK Sebut COVID-19 Masuk ke Rutan dari Tahanan yang Berobat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kewalahan menghadapi COVID-19 yang masuk ke dalam rumah tahanan (rutan).
Lembaga antirasuah menduga, virus corona dibawa oleh tahanan yang izin ke luar untuk berobat.
"KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Plt Kepala Rutan KPK Ristanta di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (26/1).
Baca Juga:
Nurul Ghufron Tegaskan Isu Taliban Diembuskan untuk Ganggu Kinerja KPK
Ristanta mengatakan, pihaknya sudah memperketat protokol kesehatan di dalam rutan dan membatasi kunjungan fisik para tahanan. Namun, virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu tetap bisa masuk.
Saat ini, masih ada 14 tahanan kasus korupsi dinyatakan terpapar COVID-19. Seluruh tahanan itu saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
"Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personel pengawal tahanan," ujarnya.
Baca Juga:
KPK saat ini sedang memikirkan cara agar COVID-19 tidak lagi menular ke para tahanan.
Seluruh pihak diminta mengerti dengan kebijakan Rutan KPK yang berubah-ubah saat adanya tahanan yang terpapar COVID-19.
"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," tutup Ristanta. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR Terkait Suap Bansos