KPK Sebut Azis Syamsuddin Suap AKP Robin Rp 3,1 Miliar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 25 September 2021
KPK Sebut Azis Syamsuddin Suap AKP Robin Rp 3,1 Miliar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyuap mantan penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Uang suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara yang melibatkan dirinya
dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Baca Juga:

KPK Menciduk Azis Syamsuddin di Rumahnya

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. Mulanya, pada Agustus 2020, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menghubungi Robin.

"Meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ (Azis Syamsuddin) dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.

Kemudian Robin menghubungi Maskur untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Maskur lantas menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," ujar Firli.

 KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)

Firli melanjutkan, teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Baca Juga:

KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli. (Pon)

#Azis Syamsuddin #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan