KPK Sarankan Pansus DPR Dengar Pendapat Ahli selain Yusril

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Rabu, 12 Juli 2017
KPK Sarankan Pansus DPR Dengar Pendapat Ahli selain Yusril
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Panitia Khusus Hak Angket mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara selain Yusril Ihza Mahendra. Hal tersebut agar ada keseimbangan pendapat ahli dalam mengambil keputusan.

"Kalau misalnya pansus mengundang Prof Yusril, tentu saja para ahli yang lain juga akan lebih baik didengar, agar ada keseimbangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/7).

Menurut Febri, jika dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nantinya Pansus Hak Angket mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara lainnya, hal tersebut dapat menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat.

"Jadi kalau pansus memanggil Prof Yusril sekarang dan nanti pendapat lain dari profesor hukum yang lain, saya kira publik melihat itu akan menjadi pendidikan hukum bersama," tutur Febri.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, Yusril menyatakan, bahwa hak angket yang saat ini digulirkan oleh DPR terhadap KPK sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yakni pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

"Secara hukum tata negara karena KPK dibentuk oleh undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ujar Yusril dalam RDPU dengan pansus angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Lebih lanjut Yusril menerangkan, mengenai posisi KPK dalam sistem hukum tata negara. Menurutnya, dalam Trias Politica KPK masuk kategori badan eksekutif.

Yusril menilai, KPK tidak bisa dikategorikan ke dalam badan yudikatif. Pasalnya, KPK bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara.

Lebih lanjut Yusril menambahkan, bahwa KPK juga bukam termasuk badan legislatif, karena tidak memproduk peraturan dan undang-undang.

"Ketiga badan eksekutif. Apakah KPK masuk? jawab saya iya. Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu tugas eksekutif," tegasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Ketua Pansus dan Tamsil Linrung Kembali Dipanggil KPK

#Febri Diansyah #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan