KPK Respons Tantangan Sumpah Mubahalah Azis Syamsuddin Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara/HO-Humas KPK)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berhak untuk membantah keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Kendati demikian, menurut dia, tantangan sumpah mubahalah yang diutarakan Azis kepada saksi dari unsur mantan anggota polisi Agus Susanto tidak dapat diterapkan dalam sistem hukum acara pidana.

Baca Juga

Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah

"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Ali menyebut, saksi memberikan keterangan di persidangan berdasarkan apa yang diketahuinya. Terlebih sebelumnya telah diambil sumpah di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, kata Ali, KPK percaya diri dengan alat bukti yang telah dikantongi terkait dugaan perbuatan Azis Syamsuddin dalam perkara tersebut.

"Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya," ujarnya.

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12). ANTARA/Desca Lidya NataliaCaption

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku keberatan dengan kesaksian Agus Susanto, sopir mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Baca Juga

Perwira Polisi Bakal Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin

Azis mengakui beberapa keterangan yang disampaikan Agus di kursi pesakitan benar. Namun, ia menantang Agus untuk melakukan sumpah mubahalah terkait kesaksian Agus yang lain.

"Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," tegas Azis.

Salah satu kesaksian yang dibantah Azis yaitu kala Agus mengaku bertemu dengannya di kediamannya pada 6 April 2020. Dalam kesaksiannya, Agus menyebut Azis sudah menunggunya di depan teras rumah. Azis mengeklaim tidak pernah bertemu dengan Agus.

"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara. Mohon dicatat," kata Azis.

Menanggapi itu, Agus pun bersumpah mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menunggunya kala mengantar Robin.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," ujar Agus.

Sebelumnya Agus mengaku pernah diajak Robin berkunjung ke rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 6 April 2020. Agus menyebut Robin membawa uang yang dimasukkan ke dalam sebuah tas saat keluar dari rumah Azis.

Azis disebut memberikan uang ke Robin untuk 'amankan' namanya di persidangan. Uang itu diberikan Azis ke Robin untuk menutup namanya dalam persidangan kasus korupsi yang sedang diusut KPK. (Pon)

Baca Juga

Sidang Ungkap Lokasi Penyerahan Duit 'Amankan' Nama Azis Syamsuddin

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
RUU LLAJ Diharapkan Mengakomodasi Transportasi Online Berbasis Aplikasi
Indonesia
RUU LLAJ Diharapkan Mengakomodasi Transportasi Online Berbasis Aplikasi

Revisi UU LLAJ untuk menguatkan regulasi dalam mengakomodir keberadaan transportasi online berbasis aplikasi. Hal ini penting agar nantinya tidak memunculkan kekacauan di masyarakat.

BNPB Minta Pemprov DKI Bangun Gedung Tahan Gempa Magnitudo 7
Indonesia
BNPB Minta Pemprov DKI Bangun Gedung Tahan Gempa Magnitudo 7

Pemerintah DKI Jakarta diminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ada langkah pencegahan dan pembelajaran soal bencana, dari kota-kota lain di Indonesia yang pernah mengalami.

KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Indonesia
KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

KPU akan mengikuti sistem yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni sistem proporsional terbuka.

Denmark Diguncang Teror
Dunia
Denmark Diguncang Teror

Ancaman teroris terhadap Denmark saat ini dinilai serius. Negara ini, terakhir mengalami serangan militan pada 2015.

Imigrasi Sebut Pengesahan KUHP Baru Tidak Pengaruhi Kedatangan WNA di Bandara Soetta
Indonesia
Imigrasi Sebut Pengesahan KUHP Baru Tidak Pengaruhi Kedatangan WNA di Bandara Soetta

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten Muhammad Tito Andrianto mengatakan persetujuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI tidak mempengaruhi jumlah kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Dua Menteri Mundur, Pemerintahan PM Inggris Boris Dalam Krisis
Dunia
Dua Menteri Mundur, Pemerintahan PM Inggris Boris Dalam Krisis

Setelah Menteri Keuangan Rishi Sunak menyatakan mundur, menyusul Menteri Kesehatan Sajid Javid juga melakukan hal yang sama.

KPK Setor Rp 72 Miliar dan USD 2.700 ke Kas Negara Hasil Korupsi Edhy Prabowo
Indonesia
KPK Setor Rp 72 Miliar dan USD 2.700 ke Kas Negara Hasil Korupsi Edhy Prabowo

penyetoran uang rampasan itu dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, sebagai salah satu langkah asset recovery atau pemulihan aset.

Hasto Peringati Gibran Tak Terlibat Agenda Politik saat Bertemu Anies
Indonesia
Hasto Peringati Gibran Tak Terlibat Agenda Politik saat Bertemu Anies

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara merespons pertemuan Anies Baswedan dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, di Kota Solo, Selasa (15/11).

KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK
Indonesia
KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK

Winarso menyampaikan bahwa pihaknya meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan

Bupati Tangerang Minta Seluruh Masjid Terapkan Prokes saat Salat Idul Adha
Indonesia
Bupati Tangerang Minta Seluruh Masjid Terapkan Prokes saat Salat Idul Adha

Pelaksanaan Salat Idul Adha 1443 Hijriah/2022 di daerah-daerah tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan COVID-19.