KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 02 Februari 2018
KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (MP/foto: Ponco)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi diduga menerima hadiah atau janji dari proyek provinsi jambi dan penerimaan lainnnya.

"KPK menetapkan tersangka terhadap ZZ (Zumi Zola). Dia Gubernur Jambi. " kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jumat (2/2).

Menurut Basaria, penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan. Namun berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Zumi Zola ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Adapun dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Zumi Zola, senilai Rp 6 miliar.

Selain Zumi, dalam kasus ini lembaga antirasuah juga menyematkan status tersangka ‎terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Mereka diduga melanggar Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, lembaga antirasuah berhasil mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar. (Pon)

#Zumi Zola #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan