KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 April 2018
KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola
Zumi Zola (rompi orange) saat dibawa petugas KPK (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zumi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu ditahan di Rutan KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1. Zumi bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.

"ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/4).

Diketahui, pada senin (2/4) lalu, Zumi mangkir dari pemeriksaan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Zumi tak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK.

Zumi Zola (rompi orange) (MP/Ponco)

KPK pun sempat mengultimatum agar Zumi memenuhi panggilan penyidik. Lembaga antirasuah meminta Zumi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (Pon)

#PAN #Zumi Zola #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan