KPK Rekonstruksi Serah Terima Suap di Komplek DPR Kalibata
Komplek Perumahan Anggota DPR Kalibata. Foto: Google Maps.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018 di Komplek DPR, Kalibata, Jakarta Selatan.
"iya itu tim KPK, siang ini tim sedang melakukan kegiatan rekontruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPR PAN Sukiman
Menurut Febri rekontruksi tersebut dalam rangka pemberkasan tersangka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. "Proses (rekontruksi) masih berjalan," ujar Febri.
Sejalan dengan itu, penyidik KPK juga memanggil anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN Sukiman. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Yang bersangkutan (Sukiman) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabubaten Pegunungan Arfak)," kata Febri.
Selain Sukiman, KPK juga memanggil Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan, serta Mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan Rifa Surya. Sama seperti Sukiman, keduanya kata Febri, juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Natan Pasomba. "Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri.
Baca Juga: Anggaran DPR Fantastis
Sebelumnya, KPK menetapkan Sukiman dan Natan Pasomba sebagai tersangka. Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat
Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.
Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta. (Pon)
Baca Juga: DPR Batalkan Rencana Pembangunan Apartemen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh