KPK Prihatin 3 Wali Kota Cimahi Berturut-turut Jadi Tersangka Korupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 November 2020
KPK Prihatin 3 Wali Kota Cimahi Berturut-turut Jadi Tersangka Korupsi
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Istimewa).

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjadi tersangka korupsi. Sebab, sebelum Ajay, sudah ada dua Wali Kota Cimahi yang juga telah dijerat KPK sebagai tersangka.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK," kata Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (28/11).

Baca Juga:

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Rp3,2 Miliar

Diketahui, dua Wali Kota Cimahi yang juga terjerat kasus suap adalah, Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija. Itoc Tochija merupakan Wali Kota pertama Cimahi. Ia terjerat kasus korupsi pasar Cimahi. Sedangkan Atty Suharty yang merupakan istri dari Itoc Tochija, juga terjerat kasus yang sama dengan suaminya.

Firli berharap, kasus Ajay Priatna menjadi pembelajaran para kepala daerah agar tidak melakukan korupsi. Jenderal bintang dua ini mengingatkan, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui proses demokrasi.

"Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat. Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya," tegas dia.

Untuk itu, Firli mengingatkan, jangan sampai menyimpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan kelompok. KPK berharap apa yang dilakukan Ajay Priatna menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

kpk
Kompres Ketua KPK Firli soal OTT Wali Kota Cimahi. (Foto: Antara).

"KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," tutup Firli.

Ajay diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar. Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda.

Suap itu untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda dengan mengajukan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. (Pon)

Baca Juga:

Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi Punya Harta Segini

#Kota Cimahi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan