Kasus Korupsi
KPK Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos PT Anugrah Citra Abadi
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik PT Anugrah Citra Abadi (ACA) Iwan Kurniawan. Pecegahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna.
"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka RK, KPK mengirimkan surat ke imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, wiraswasta tertanggal 18 April 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Febri menjelaskan perpanjangan pencegahan ke luar terhadap Bos PT Anugrah Cita Abadi itu telah dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 18 April 2019.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," jelas Febri.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah mencegah Iwan bepergian ke luar negeri sejak 18 Oktober 2018 sampai 18 April 2019.
Rendra Kresna sendiri masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Rendra dijerat oleh KPK terkait dua kasus sekaligus. Pertama dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi.
Untuk kasus suap, Rendra ditetapkan tersangka bersama pihak swasta Ali Murtopo Mantan Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.
Rendra diduga menerima uang suap guna membayar utang kampanye selama Pilkada Kabupaten Malang tahun 2010.
Selain menerima suap, Rendra juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Malang dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021. Rendra bersama Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar.(Pon)