KPK Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 01 Februari 2019
KPK Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: DPR

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

"Terhadap tersangka TK (Taufik Kurniawan) Wakil Ketua DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).

Menurut Febri perpanjangan masa tahanan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilakukan selama 30 hari ke depan untuk kebutuhan proses penyidikan.

"Ini merupakan perpanjangan di tingkat PN yang kedua. Sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ujarnya.

Baru-baru ini, Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya. Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad.

Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pon)

#KPK #Taufik Kurniawan #Kebumen
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan