MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI).
Ketiga tersangka itu, yakni Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019; Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; dan Ferry Santosa Subrataselaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca Juga:
Dengan demikian, ketiga tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 1 Januari 2021.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atas nama para tersangka tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/11).
KPK menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp1.951.769.992,00.
Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar.
Dalam perkara yang sama, telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh.
Sementara eks Dirut PT DI Budi Santosa dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:
KPK: Korupsi PT Dirgantara Indonesia Rugikan Negara Rp315 Miliar
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008.
Ketika itu, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia.
Tujuannya untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. (Knu)
Baca Juga: