Kasus Korupsi

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 20 Juli 2018
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak swasta Hendri Yuzal diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2018 sampai 1 September 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf) dan HY (Hendri Yuzal)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).

Sedangkan, untuk Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan pihak swasta, Syaiful Bahri diperpanjang selama 40 hari terhitung dari 25 Juni hingga 2 September 2018.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan) dalam rapat pakta integritas bersama KPK (Foto: Twitter @infoirwandi)

"Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka AMD (Ahmadi) dan TSB (Syaiful Bahri)," ucap Febri.

KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap ini. Mereka adalah model cantik sekaligus tenaga ahli Aceh Marathon, Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.

Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

Dugaan awal, pemberian itu merupakan jatah komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. Pemberian dilakukan melalui sejumlah orang kerpecayaan Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful.

Sebagai penerima suap, Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi suap, Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: DPR Ajak Masyarakat Waspadai Kelompok Cyber Narcoterrorism

#Gubernur Aceh #Kasus Suap #Febri Diansyah #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan