KPK Perpanjang Penahanan Aa Umbara 30 Hari ke Depan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 Juli 2021
KPK Perpanjang Penahanan Aa Umbara 30 Hari ke Depan
KPK menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna selama 30 hari ke depan.

Aa Umbara dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Baca Juga

Jumat Keramat, KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

"Tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AUM dan kawan-kawan dengan kembali melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/7)

Selain Aa Umbara, penyidik antirasuah juga turut menambah penahanan dua tersangka lainnya yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Untuk tersangka Aa Umbara dan Andri diperpanjang penahanannya terhitung mulai 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan tersangka M Totoh terhitung mulai 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Ipi mengatakan sampai saat ini proses pemberkasan perkara tiga tersangka itu masih dan akan terus dirampungkan dengan memanggil saksi-saksi dan menyita berbagai barang bukti terkait lainnya.

KPK telah mengumumkan tiga orang itu sebagai tersangka pada 1 April 2021.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (*)

Baca Juga

KPK Kembali Panggil Bupati Bandung Barat Aa Umbara

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bupati #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan