KPK Perlu Diawasi Biar 'On The Track'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 September 2019
KPK Perlu Diawasi Biar 'On The Track'
Direktur Indopolling Network Wempy Hadir memberikan keterangan terkait hasil survei Pilpres 2019 (MP/Kanu)

Merahputih.com - Pengamat Politik Indopolling Network, Wempy Hadir menilai perlu ada perbaikan KPK. Salah satunya melalui Revisi UU KPK.

Wempy mencontohkan, dengan audit BPK yang memberikan Status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Terhadap Laporan Keuangan KPK Tahun 2018, ia menilai ada miliaran rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan di sana.

Baca Juga:

NU Ultimatum DPR untuk Hentikan Usulan Revisi UU KPK

“KPK perlu diawasi biar on the track. Jangan super body tidak bisa diawasi. Perlu lembaga pengawas (badan pengawas KPK),” kata Wempy kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/8).

Sehingga, revisi UU KPK itu jelas untuk memperkuat KPK. Ia menduga jika ada yang menolak revisi tersebut dipastikan orang tersebut belum membaca draftnya.

“Alasannya perkuat posisi KPK, sebagai lembaga hukum. Kalau tidak diawasi akan bahaya digunakan kekuatan politik. Biar terjadi akan terjadi kekacauan hukum,” tegasnya.

Terkait Badan Pengawas KPK, Wempy menilai bahwa hal tersebut menjadi domain presiden dan DPR untuk membahasnya.

“Isinya bisa dibicarakan antar DPR dan Presiden. Jumlahnya jangan terlalu banyak, sekitar 5 atau 6 orang. Yang penting berkualitas, tidak terlibat masalah hukum, bisa sari LSM, Akademisi atau profesional,” jelas Wempy.

Pengamat politik Wempy Hadir (Foto: Dok Pribadi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum mengambil sikap tegas terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang KPK (UU KPK). Jokowi dituntut menentukan sikap, berada di barisan pendukung atau penolak RUU KPK.

"Selama ini sikap Presiden selalu swing, tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini. Usul saya, Presiden harus berpidato depan teman-teman media, menyatakan sikapnya apakah dia berencana terlibat dalam upaya mengubah Undang-Undang KPK yang berujung matinya KPK, atau Presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini dan menyatakan langsung agar polemik ini berhenti," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari kepada wartawan.

Menurut Feri, sikap Jokowi, jadi kunci dari penyelesaian pro dan kontra RUU KPK.

"Sebagai Presiden, sebagai kepala negara, tentu dia (Jokowi) berkeinginan proses karut-marut politik tidak berkepanjangan, sehingga harusnya Presiden segera menyampaikan sikapnya secara jelas," ujar Feri.

Baca Juga:

Bagi-Bagi Mawar Putih, Pegawai KPK Beharap Presiden Tolak Revisi UU KPK

Diketahui, DPR RI pada Rapat Paripurna yang dihadiri 70-an anggota Kamis (5/9/2019) menyetujui revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Garis besar dari revisi ini mulai dari harus adanya ijin penyadapan, kehadiran dewan pengawas, pengangkatan pegawai KPK sebagan ASN hingga penyelidik dan penyidik yang diwajibkan dari unur Polri. (Knu)

#KPK #Revisi UU KPK
Bagikan
Bagikan