KPK Periksa Wali Kota Kendari dan Ayahnya Terkait Kasus Suap

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 Maret 2018
KPK Periksa Wali Kota Kendari dan Ayahnya Terkait Kasus Suap
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra digelandang kedalam mobil tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, serta sang ayah yang maju dalam Pilkada Sulawesi Tenggara, Asrun, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018.

Selain mereka berdua, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2).

Sebelumnya, KPK menetapkan Adriatma, Asrun dan Hasmun serta Fatmawati Faqih sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total Rp2,8 miliar.

KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp1,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara uang sekitar Rp1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.

Atas perbuatannya, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan