KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Syuro PKB

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Februari 2020
KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Syuro PKB
Logo KPK. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Ghofur, Senin (3/2). Diketahui, Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/1).

Ghofur bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Baca Juga

Efek Cak Imin Digarap KPK Buat PKB

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/1).

Sebelumya, KPK juga telah memanggil Abdul Ghofur pada 25 November 2019. Namun, saat itu, Abdul Ghofur juga mangkir.

KPK belakangan getol memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politik PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik.

Gedung KPK
Gedung KPK. Foto: ANTARA

Selain itu, pada 30 September 2019, penyidik memeriksa tiga politikus PKB, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini. Bahkan, KPK juga sudah memanggil Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga

Usai Deperiksa KPK, Cak Imin Irit Bicara

Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019.

Dalam suratnya Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Baca Juga

Kaget Kadernya Kena OTT, PKB Segera Sanksi Saiful Ilah?

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. (Pon)

#Partai Kebangkitan Bangsa #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan