KPK Periksa Wakil Direktur RS Rosela Karawang Terkait Suap Direktur PTPN III

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 November 2019
KPK Periksa Wakil Direktur RS Rosela Karawang Terkait Suap Direktur PTPN III
Logo KPK. Foto: Ist

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit (RS) Rosela Karawang, Fuisal Muliono Tjandra.

Fuisal akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka I Kadek Kertha Laksana.

Baca Juga

Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Terkait OTT Dirut PTPN III

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL, ( I Kadek Kertha Laksana)" kata Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina G Sitompul saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).

Belum diketahui kaitan Fuisal dengan perkara ini. Diduga, KPK sedang menelisik aliran dana serta konstruksi kasus dugaan suap yang menyeret ‎petinggi PTPN III.‎‎

RS Rosela
Rumah Sakit (RS) Rosela Karawang

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.‎ Tiga tersangka tersebut yakni,‎Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO)

Baca Juga

KPK Tetapkan Dolly Pulungan dan Pengusaha Gula Pieko Nyotosetiadi Tersangka Suap

Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.

Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).

Baca Juga

KPK Tangkap Penyuap Anak Buah Rini Soemarno di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Baca Juga

Dirut PTPN III Menyerahkan Diri ke KPK

Saat itu, Dolly meminta bantuan uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. ‎Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan