KPK Periksa Wagub Maluku Terkait Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno dalam kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Barnabas Orno bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Barnabas Orno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Maluku Barat Daya.
Baca Juga
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi untuk HA (Hong Arta John Alfred)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Belum diketahui secara pasti kaitan Barnabas Orno dengan kasus suap ini. Yang pasti, lembaga antirasuah mengingatkan Barnabas Orno untuk bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ingatkan agar saksi datang memenuhi panggilan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku," tegas Febri
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Baca Juga
KPK Garap Politikus Perempuan PDIP di Kasus Suap Proyek PUPR
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. (Pon)