KPK Periksa Vice President Regional East Indosat Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 April 2022
KPK Periksa Vice President Regional East Indosat Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro, Rabu (20/4).

Sigit bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Sidoarjo.

Baca Juga

KPK Mulai Usut Dugaan Pemberian Uang Terkait Perizinan Usaha di Sidoarjo

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/4)

KPK juga memeriksa Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudi Cius Efendi hari ini. Dia juga diperiksa dalam kapasitas yang sama.

Kedua orang itu diminta hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Keterangan dari mereka berdua dibutuhkan untuk membongkar pemufakatan jahat dalam kasus ini.

Baca Juga

KPK Ingatkan Pejabat Tidak Boleh Terima Bingkisan Lebaran

Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. (Pon)

Baca Juga

Gerindra DKI Serahkan Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E ke KPK

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan