KPK Periksa Vice President PT Angkasa Pura II

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 Agustus 2019
KPK Periksa Vice President PT Angkasa Pura II
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President of Operation and Business Development PT Angkasa Pura II (PT AP II), Pandu Mayor Hermawan.

Pandu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property (PT APP) yang menjerat Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II, Andra Y. Agussalam

Baca Juga: KPK: Angkasa Pura II Bisa Dijerat Pidana Korporasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSW (Taswin Nur) staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).

Belum diketahui secara pasti kaitan Pandu dalam kasus suap yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu ini.

Baca Juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tersangka

Namun, seseorang diperiksa sebagai saksi lantaran diduga mengetahui atau mendengar atau melihat peristiwa pidana terkait kasus ini.

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Baca Juga: KPK Jebloskan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Bui

Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Angkasa Pura II
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan