KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 April 2019
KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Rahman selaku Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)

Pemeriksaan terhadap Hadi Rahman dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.

"Hadi Rahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/4).

Selain Hadi Rahman, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekjen DPR, Indra Iskandar. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Indra mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (4/4) lalu.

"Indra Iskandar juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Febri.

KPK kemarin telah memeriksa sejumlah anggota Panitia Pelaksana Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenag. Mereka yakni, Muhammad Amin, Aulia Muttaqin, Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Foto: MP/Ponco

Selain pansel, KPK juga telah mengantongi keterangan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi yang pernah merekomendasi Menteri Agama Lukman Hakim agar mencabut Surat Keputusan (SK) milik Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin(HRS) yang statusnya kini sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam prosesnya, KPK mendalami keterangan Sofian seputar adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi di Kementerian Agama tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sofian, nama Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Selanjutnya, KPK menduga telah terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut.

Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)

#KPK #Muhammad Romahurmuziy #Kementerian Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan