KPK Periksa Staf Keuangan PT.WKE Terkait Suap Proyek Air Minum PUPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Januari 2019
KPK Periksa Staf Keuangan PT.WKE Terkait Suap Proyek Air Minum PUPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf keuangan PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT. WKE) Yohanes Herman Susanto terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yohanes bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

"Kami periksa Yohanes dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka DSA (Donny Sofyan Arifin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (14/1).

Selain Yohanes, penyidik KPK turut memeriksa dua pihak swasta, Edwin Maslan Panjaitan dan Renny Elvi Nita. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT WKE Lily Sundarsih.

Dari penyidikan sejauh ini, KPK mengidentifikasi belasan proyek SPAM di sejumlah daerah dengan nilai lebih dari Rp 400 miliar yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP. Diduga lelang proyek diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang satu orang tersebut.

KPK
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PT WKE diatur menggarap proyek dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar, sementara PT TSP menggarap proyek kurang dari Rp 50 miliar. Sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, KPK sudah menjerat lima korporasi sebagai tersangka. Kelima korporasi itu, yakni PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan.

Sementara PT Tradha menyandang status tersangka TPPU. Bahkan, PT NKE telah divonis bersalah dan dihukum membayar uang denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 84,5 miliar serta dilarang ikut lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta sebagai tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/12) lalu.

Empat pejabat Kempupera, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku KepalaSatuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa.

Kemudian Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I diduga telah menerima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kempupera mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.

Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kempupera ini juga menerima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (Pon)

#KPK #Kementerian PUPR
Bagikan
Bagikan