KPK Periksa Staf Keuangan PT Waskita Karya Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 21 Februari 2019
KPK Periksa Staf Keuangan PT Waskita Karya Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Budi Arman terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap perusahaan plat merah tersebut.

Budi Arman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya.

"Budi Arman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/2).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Selain Budi Arman, penyidik KPK juga bakal memeriksa Kepala Seksi Keuangan Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 PT Waskita Karya Ronny Nawantoro. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Pada proses pengusutan kasus ini, tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi selama dua hari berturut-turut. Satu rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Desi diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

Sedangkan, dua lokasi lain yang ikut digeledah adalah kediaman dua pensiunan PNS Kementerian PUPR di kawasan Makasar, Jakarta Timur.

Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan 14 proyek fiktif PT Waskita Karya disita penyidik dari tiga lokasi tersebut.

Dalam perkara ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Pon)

#Kasus Korupsi #KPK #PT Waskita Karya Terbuka (Tbk)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan