KPK Periksa Sesmenpora Terkait Pengembangan Suap Dana Hibah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 26 Juli 2019
KPK Periksa Sesmenpora Terkait Pengembangan Suap Dana Hibah
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto. foto:putra/kemenpora.go.id

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa‎ Sekretaris Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Sesmenpora untuk mengembangkan kasus dugaan suap terkait dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di konfirmasi, Jumat (26/7).

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Akui Beri Disposisi Untuk KONI

KPK telah ‎menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Antaranews)

Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda berbeda-beda.

Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Menpora Imam Nahrawi Soal Kinerja Asprinya

Dari persidangan tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora, Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.

Disinyalir, KPK sedang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI‎. Penyelidikan baru tersebut dimulai setelah munculnya fakta-fakta di persidangan perkara tersebut. (Pon)

#KONI #Kemenpora #Gatot S Dewa Broto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan