MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Building Division PT Waskita Karya (Persero) Setiawan Andri, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Setiawan bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/12).
Baca Juga:
Dalam penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan IPDN, termasuk peran korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan Gedung IPDN.
Bahkan, penyidik telah menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya, Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta, Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa.
Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Baca Juga:
Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Panggil Saksi Terkait Dugaan Keterlibatan PT PLI
Dudy menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau. (Pon)
Baca Juga:
Menteri Edhy Ditangkap KPK, Ekspor Benih Lobster Harus Dihentikan