MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Mako Brimob Polda Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/1).
Baca Juga:
KPK Lakukan Penggeledahan di Dua Lokasi Terkait Suap Bupati Penajam Paser Utara
Selain Syamsudin, tim penyidik juga turut memanggil PNS Justan, Bendahara Korpri Agus Suyadi, ajudan bupati bernama Surya Yudrian, Direktur Perumda Benuo Taka Herianto, dan pegawai PT Boreneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin.
Diketahui, Abdul Gafur dan 10 orang lainnya ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1).
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta. Diduga uang tersebut berkaitan dengan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim.
Baca Juga:
KPK Masih Kumpulkan Berbagai Bukti dari Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Setelah diperiksa secara intensif, Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan. Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis, pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka