KPK Periksa Rachmat Yasin Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bogor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juni 2022
KPK Periksa Rachmat Yasin Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kamis (23/6).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Dalam kasus ini, adik Rachmat, yakni Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018-2022 sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Pungut Uang Anak Buah Demi Suap BPK Jabar

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan resminya, Kamis (23/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sementara empat tersangka penerima suap ialah pegawai BPK Perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

Baca Juga:

KPK Duga Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK dengan Dalih Dana Operasional

Lalu, dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga selama proses audit oleh pegawai BPK Jabar, ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa.

Pemberian itu di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp 1,9 miliar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sita Duit Rp 1 Miliar Terkait Kasus Bupati Bogor Ade Yasin

#Kasus Korupsi #KPK #Bupati Bogor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan