KPK Periksa Putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 11 November 2019
KPK Periksa Putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Yamitema akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Ansyari.

Baca Juga

Ruangan Wali Kota Medan Dijaga Ketat, Pintunya Diganjal Sapu Merah Jambu

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Isa Ansyari)," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Senin (11/11).

Yamitema sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Logo KPK

Selain Yamitema, KPK juga memanggil istri Wali Kota Medan Rita Maharani Dzulmi Eldin sebagai saksi, juga untuk tersangka Isa Anshari.

Baca Juga

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Sita Mobil dan Dokumen Pelesiran ke Jepang

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Baca Juga

Tiba di KPK, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bungkam

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Kamis (17/10) dini hari. Foto: MP/Ponco
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Kamis (17/10) dini hari. Foto: MP/Ponco

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Baca Juga

KPK Tahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan