KPK Periksa Petinggi PT Protelindo di Kasus Suap Bupati Mojokerto

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 18 Juli 2018
 KPK Periksa Petinggi PT Protelindo di Kasus Suap Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

MerahPutih.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sitac Division Manager PT Protelindo, Suciratin terkait kasus dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Suciratin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).

KPK juga ikut memanggil mantan Wakil Bupati Malang Subhan dan satu orang karyawan PT Protelindo, Indra Mardhani. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa Kamal.

Pada proses penyidikan kasus ini, penyidik sudah beberapa kali memanggil petinggi PT Protelindo. Tak hanya memeriksa saksi, penyidik bahkan telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA.

mustafa bupati mojokerto
Tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Foto: ANTARA

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut. Sayangnya, pihak KPK masih irit bicara saat disinggung apakah pengembangan penyidikan mengarah ke pihak korporasi.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

Tak hanya Mustafa, penyidik juga turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara pada kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar. (Pon)

#Korupsi Kepala Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan