MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin.
Pepen bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan COVID-19.
Baca Juga
KPK Dalami Fee yang Diterima Juliari dari PT Tigapilar Agro Utama
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja)," kata Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1).
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubyt Kurniawan dan pihak swasta Agustri Yogasmara dan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin.
Ubyt dan Agustri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian. Sementara, Bachtiar Amin akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka bekas Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Penyidik disinyalir akan mendalami tim khusus yang dibentuk Juliari dalam memilih vendor atau rekanan Kemensos dalam pengadaan dan distribusi bansos. Pepen diketahui merupakan salah satu anggota tim tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga