KPK Periksa Pegawai PT MRA Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 23 Februari 2018
KPK Periksa Pegawai PT MRA Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar
Logo KPK

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai PT Mugi Rekso Abadi, Tita Wahyuni, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Tita akan diperiksa sebagai saksi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).

Belum diketahui tujuan pemeriksaan Tita dalam kasus yang juga telah menjerat pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Diduga Tita akan dikorek soal peran perusahaan dalam proses pengadaan di perusahaan plat merah itu.

Sebelumnya, sejumlah saksi dari mantan petinggi Garuda Indonesia telah diperiksa, di antaranya mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, serta pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Garuda Indonesia #Emirsyah Satar
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan