KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi e-KTP

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 02 September 2019
KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi e-KTP
Miryam S Haryani saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, Senin (2/9). Politikus Hanura itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan (Miryam S. Haryani) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/2).

Baca Juga

KPK Garap 3 Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP

Miryam yang merupakan terpidana memberikan keterangan palsu telah menyandang status tersangka korupsi e-KTP. Miryam diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek EKTP ini.

KPK umumkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Diduga penetapan Miryam sebagai tersangka ini menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat anggota DPR lainnya yang terlibat dan kecipratan uang haram dari korupsi e-KTP.

Hal ini setidaknya lantaran Miryam pernah menerima uang sebesar USD 100 ribu dari ‎‎Dirjen Dukcapil Kemdagri ketika itu Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR.‎ Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga

KPK Garap Putra Sulung Setnov Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka yakni, mantan anggota DPR Miryam Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP yang juga PNS di BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Ketua Konsorsium PNRI, Paulus Tannos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani
Tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam perkara pokok e-KTP, lembaga antirasuah telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster dari unsur politisi, pejabat di Kementerian dalam Negeri dan Swasta.

Baca Juga

KPK Periksa Istri Setnov Terkait Korupsi e-KTP

Dari kluster politisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan anggota DPR RI Markus Nari. Sementara dari pejabat Kemendagri yakni Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (Pon)

#Miryam Haryani #E-KTP #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan