KPK Periksa Mario Dandy Jadi Saksi Kasus Korupsi Ayahnya
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/5).
Baca Juga
Sementara itu, bertempat di Gedung KPK, penyidik memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar. Keempatnya merupakan pihak swasta.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sekitar US$90.000 atau Rp 1,35 miliar. Penerimaan uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang didirikan Rafael.
Baca Juga
KPK Sebut Grace Thahir Terlibat Jual Beli Aset dengan Rafael Alun
PT AME juga digunakan Rafael untuk membantu wajib pajak mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK juga telah nenetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi tersebut. (Pon)
Baca Juga