MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa terhadap Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Selasa (27/7).
Hengky bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jalan Kuningan Persana Kav.4 atas nama Hengky Kurniawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Mantan artis ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.
Baca Juga:
Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur
Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar. (Pon)