KPK Periksa Manajer Bank Mandiri di Kasus Cuci Uang Bupati Rita

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 14 Maret 2019
 KPK Periksa Manajer Bank Mandiri di Kasus Cuci Uang Bupati Rita
Tersangka kasus suap di Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan gedung KPK Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Branch Manager Bank Mandiri, Tati Handayani terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Yang bersangkutan akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).

Meski demikian, belum diketahui secara pasti apa yang akan didalami penyidik dari Tati Handayani. "Keterangan saksi akan didalami sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," kata Febri.

Jubir KPK Febri Diansyah tanggapi vonis Eddy Sindoro
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Dalam kasus TPPU ini, Rita diduga menyamarkan uang hasil suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek-proyek di lingkungan pemkab Kukar. Eks politikus Golkar itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Untuk kasus yang pertama, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (Pon)

#Rita Widyasari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan