MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraha (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IMR (eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Baca Juga:
KPK Periksa Istri Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI
Penyidik masih melengkapi berkas perkara Imam dalam perkara ini. Kemarin, KPK rampung melengkapi berkas perkara tersangka asisten pribadi eks Menpora, Miftahul Ulum.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK punya waktu 14 hari menyusun surat dakwaan. Miftahul bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan Mifathul Ulum tersangka pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga:
Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Imam juga diduga menerima terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (Pon)