MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Daning akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3).
Baca Juga:
KPK Cecar Legislator PDIP Ihsan Yunus Soal Pembagian Jatah Paket Bansos
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari Daning. Diduga yang bersangkutan mengetahui ihwal pembagian jatah kuota bansos dari Kemensos saat dipimpin oleh Juliari Peter Batubara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga: