KPK Garap Ketum PAN Zulkifli Hasan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Januari 2020
KPK Garap Ketum PAN Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pria yang karib disapa Zulhas itu bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Zulhas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga

Zulhas Minta Kader PAN Tak Saling Hujat dan Ejek Jelang Kongres

"Zulkifli Hasan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT. Palma," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (16/1).

Ketum PAN Zulhas ajak semua komponen bangsa bersatu kembali
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (tengah) bersama Hatta Rajasa dan Amien Rais dalam sebuah kesempatan di Jakarta (Foto: antaranews)

Selain Wakil Ketua MPR ini, penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Marsyud. Seperti halnya Zulhas, Masyud juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka korporasi PT. PALMA.

Baca Juga

Megawati Berencana Temui Zulhas, Bahas Koalisi 2024?

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Baca Juga

Zulhas Sebut Semua Partai Setuju Amendemen UUD 1945

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. (Pon)

#Zulkifli Hasan Ketum PAN #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan