KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Terkait Kasus Bansos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Maret 2021
KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Terkait Kasus Bansos
Ketua DPP PAN Yandri Susanto di Kantor KPU RI Jakarta (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Wakil Ketua Umum PAN itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Baca Juga:

Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ada Potongan Lapor ke 08111022210

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/3).

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Yandri. Namun, Komisi VIII yang dipimpin Yandri diketahui memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.

Anggota DPR dan politisi PAN Yandri Susanto
Yandri Susanto (kanan) bersama anggota DPR Eko Patrio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Selain Yandri, dalam mengusut kasus suap Bansos, tim penyidik menjadwalkan memeriksa seorang Notaris bernama Sahat Simanungkalit dan seorang swasta bernama Prospelany.

Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Matheus Joko Santoso.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Baca Juga:

Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

#KPK #Yandri Susanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan