KPK Periksa Ketua KASN Terkait Kasus Suap Romahurmuziy
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofyan Effendi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Sofyan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Diduga kuat pemeriksaan terkait dengan surat KASN yang meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk membatalkan dua calon yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Permintaan itu lantaran dua calon pernah dijatuhi hukuman disiplin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi. Namun, rekomendasi tersebut diabaikan Kemenag.
Bahkan, Haris Hasanuddin, salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan KASN pada akhirnya tetap diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (Kakanwil Jatim). Haris telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Romi terkait dengan dugaan jual beli jabatan ini.
Selain Sopian, tim juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemag. Ketiga anggota Pansel yakni, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Romi.
Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)
Baca Juga: KPK Bantarkan Penahanan Eks Ketum PPP Romahurmuziy di RS Polri