KPK Periksa Ketua Fraksi PKB Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR, Jazilul Fawaid terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun 2016.
Jazilul bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan.
"Diagendakan pemeriksaan Jazilul Fawaid, anggota DPR RI, sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).
Selain Jazilul, penyidik KPK juga bakal memeriksa Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," ujar Febri.
Menurut Febri ketiga saksi itu diperiksa terkait pengetahuan mereka tentang proses penganggaran. Jazilul saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar. Sementara Djoko merupakan mantan Wakil Ketua Banggar.
"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," tandas Febri.
Kemarin, lembaga antirasuah juga telah memeriksa tiga anggota DPR, yakni Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah dan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)