KPK Periksa Istri Novanto sebagai Saksi untuk Tersangka Fredrich Yunadi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 22 Januari 2018
KPK Periksa Istri Novanto sebagai Saksi untuk Tersangka Fredrich Yunadi
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deisti Astriani Tagor, istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, dalam penyidikan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka suaminya tersebut.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1).

Selain memanggil Deisti, KPK juga akan memanggil tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Fredrich Yunadi, yakni Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto, dokter RS Medika Permata Hijau Glen S Dunda, dan Sandy Kurniawan Singarimbun, berprofesi sebagai advokat.

Untuk diketahui, Sandy Kurniawan merupakan mitra kerja Fredrich yang bekerja di kantor milik Fredrich, yaitu Yunadi and Associates.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatan tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (Pon)

#KPK #Setya Novanto #Fredrich Yunadi #Deisti Astriani Tagor
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan